Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY Nomor : 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan instruksi Bupati Kulon Progo Nomor : 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Tim satuan gugus tugas terpadu penanganan Covid-19 tingkat kapanewon wates pada hari Selasa (6/7/2021) melaksanakan monitoring pada shelter isolasi mandiri di masing masing Kalurahan di Kapanewon Wates.
Tim yang terdiri dari PLH Panewu Wates, Kepala Jawatan Projo Kapanewon Wates, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Wates, Kapolsek Wates, Danramil Wates, Kepala UPT Puskesmas Wates tersebut tiba di Shelter Isolasi mandiri Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates yang berlokasi di Rumah Alm Bpk Peno Padukuhan Granti wetan pada pukul 09.30 WIB setelah sebelumnya meninjau di shelter isolasi mandiri Kalurahan Giripeni dan Bendungan.
Tim diterima oleh Lurah Kalurahan Ngestiharjo, Pamong Kalurahan Ngestiharjo, Sekretaris BPKal Kalurahan Ngestiharjo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngestiharjo.
setelah meninjau keadaan shelter baik kondisi kamar, ventilasi udara, MCK dan kamar mandi serta perlengkapan lainnya, Tim menyampaikan bahwa kondisi shelter sangat memenuhi syarat dan layak, dan memang untuk rumah ini sudah sejak awal wabah Covid-19 ini sudah pernah dijadikan sebagai tempat karantina untuk pelaku perjalanan.
Selanjutnya tim monitoring mohon pamit untuk melanjutkan perjalanan monitoring ke tujuan selanjutnya yaitu ke Kalurahan Kulwaru.