Terbitnya regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimana point utama adalah fokus penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mewajibkan Desa untuk mengalokasikan minimal 20 pesrsen dari Pagu Dana Desa yang diterima untuk program Ketahanan Pangan dengan melibatkan BUMDESA. Untuk mengakomodir hal ini maka Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Pra Muskal sebagai persiapan dalam Penetapan Perubahan APBKal TA 2025 pada hari Rabu (12/3/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kalurahan Ngestiharjo. Hadir dalam acara tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ngestiharjo, In'amullah, S.Ps.I dan Ir. Yusub Budi Sutrisna (Pendamping Desa), Rumphis Sunarno (PLD), Ketua dan seluruh anggota BPK Kalurahan Ngestiharjo, Lurah dan seluruh jajaran Pamong, THK, KPKD, Retno Ngestiyani (Pendamping PKH) dan Direktur BUMDESA Ngestiharjo.
Langkah awal adalah dengan melakukan Refocusing kegiatan/anggaran di APBKal murni untuk kemudian di Realokasi ke Program ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUMDESA, " Dana Desa yang diterima Kalurahan Ngestiharjo untuk Tahun ini adalah Rp 945.716.000,- dengan demikian kita harus mengalokasikan minimal 20%nya atau sekitar RP. 190.000.000,- untuk penyertaan modal BUMDESA" demikian disampaikan H. Nurwidiyanto Lurah Ngestiharjo.
Harapan dengan dilaksanakan pertemuan ini agar semua tahapan dalam proses Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan regulasinya dan dapat selesai tepat waktu.