Pada Hari Jumat (24/01/2025) bertempat di Ruang pertemuan kantor Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) Penetapan laporan pertanggungjawaban realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Lurah dan Pamong Kalurahan Ngestiharjo, Ketua dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Ngestiharjo.
Pertemuan ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo kepada BPK Kalurahan Ngestiharjo pada tanggal 20 Januari 2025 dimana pokok isi surat menyatakan sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan khususnya pasal 50 ayat 1 yang berbunyi Lurah menyampaikan rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal kepeda BPK untuk dibahas dan disepakati.
Di forum ini dipaparkan Rancangan Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal TA 2024 diantaranya Laporan Keuangan yang memuat Laoran Realisasi APBKal TA 2024 dan Catatan Atas laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2024, dan laporan program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan Tahun Anggaran 2024.
Setelah melalui pencermatan, diskusi dan Musyawarah akhirnya disepakati bersama Rancangan Peraturan kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2024 menjadi Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggngjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2024.
Di sesi terakhir, Singgih Harmanto, ST Ketua BPK Kalurahan Ngestiharjo menyampaikan Terima kasih kepada jajaran Pemkal Ngestiharjo yang telah melaksanakan kewajibannya khususnya dalam menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2024 dan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.