SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Penetapan Perubahan RPJM Kalurahan Ngestiharjo Periode Tahun 2019 - 2026

03 September 2024 12:07:13  Admin Kalurahan  189 Kali Dibaca  Berita Desa

Mendasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa/Lurah memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, serta pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Lurah Ngestiharjo yang termasuk dalam salah satu Lurah dari 19 Lurah di Kabupaten Kulon Progo yang harus melakukan Perubahan RPJMKal dikarenakan untuk tahun 2024 ini masa jabatannya masuk periode ke-enam.

Guna melaksanakan aturan tersebut dan juga surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang Juknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun 2025 pada hari Senin (29/8/2024) melaksanakan kegiatan penetapan Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Ngestiharjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode Tahun 2019-2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah dan Pamong Kalurahan Ngestiharjo, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan kalurahan (BPK) Ngestiharjo dan juga In'amullah S,Ps.I (Pendamping Desa), Ir Yusub Budi Sutrisna (Pendamping Desa) dan juga Rumphis Sunarno (Pendamping Lokal Desa).

Tata cara penyusunan perubahan RPJMDesa mekanismenya masih berdasar atas peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dan juga Permendesa PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 yang terakhir diubah dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Sistematika penyusunan RPJM Kalurahan masih mengacu pada aturan diatas akan tetapi ada bagian yang harus disesuaikan yaitu selain penambahan kegiatan ditahun 2025 dan 2026 di Matrik juga penyesuaian dengan SDGs Desa demikian disampaikan In'amullah S,Ps.I.

Dengan ditetapkannya Perubahan RPJMKal ini maka Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo telah siap melaksanakan tahapan selanjutnya dalam tahapan perencanaan Kalurahan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (MUSRENBANGKAL) penyusunan RKP Kalurahan TA 2025 yang rencana akan dilaksanakan di akhir bulan Agustus ini seperti disampaikan H.Nurwidiyanto Lurah Ngestiharjo.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Ngentak,Ngestiharjo,Wates, Kulon Progo
Kalurahan : NGESTIHARJO
Kapanewon : Wates
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55611
Telepon :
Email : pemdes.ngestiharjo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:182
    Kemarin:305
    Total Pengunjung:278.915
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.86.246
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 40.271 Kali
Pemerintah desa
05 Maret 2019 | 40.199 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 40.186 Kali
Data Desa
05 Maret 2019 | 40.147 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Juli 2019 | 40.115 Kali
Permohonan Informasi
05 Maret 2019 | 40.105 Kali
Sejarah Desa
22 Januari 2019 | 40.089 Kali
Visi Misi

Statistik SID