Mendasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa/Lurah memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, serta pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Lurah Ngestiharjo yang termasuk dalam salah satu Lurah dari 19 Lurah di Kabupaten Kulon Progo yang harus melakukan Perubahan RPJMKal dikarenakan untuk tahun 2024 ini masa jabatannya masuk periode ke-enam.
Guna melaksanakan aturan tersebut dan juga surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang Juknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun 2025 pada hari Senin (29/8/2024) melaksanakan kegiatan penetapan Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Ngestiharjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode Tahun 2019-2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah dan Pamong Kalurahan Ngestiharjo, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan kalurahan (BPK) Ngestiharjo dan juga In'amullah S,Ps.I (Pendamping Desa), Ir Yusub Budi Sutrisna (Pendamping Desa) dan juga Rumphis Sunarno (Pendamping Lokal Desa).
Tata cara penyusunan perubahan RPJMDesa mekanismenya masih berdasar atas peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dan juga Permendesa PDTT RI Nomor 21 Tahun 2020 yang terakhir diubah dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Sistematika penyusunan RPJM Kalurahan masih mengacu pada aturan diatas akan tetapi ada bagian yang harus disesuaikan yaitu selain penambahan kegiatan ditahun 2025 dan 2026 di Matrik juga penyesuaian dengan SDGs Desa demikian disampaikan In'amullah S,Ps.I.
Dengan ditetapkannya Perubahan RPJMKal ini maka Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo telah siap melaksanakan tahapan selanjutnya dalam tahapan perencanaan Kalurahan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (MUSRENBANGKAL) penyusunan RKP Kalurahan TA 2025 yang rencana akan dilaksanakan di akhir bulan Agustus ini seperti disampaikan H.Nurwidiyanto Lurah Ngestiharjo.