Sesuai mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang didalamnya menyebutkan bahwa Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi yang dapat berupa tanda tanda alam seperti punggung gunung/pegunungan ataupun sungai yang dituangkan dalam bentuk peta, maka dalam rengka melaksanakan mandat tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD Dalduk dan KB) Kulon Progo melakukan kegiatan Pelacakan titik batas Desa/Kalurahan di Kalurahan Ngestiharjo yang berbatasan dengan Kalurahan Kulwaru, Kalurahan Triharjo dan Kalurahan Bendungan pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Kegiatan Penetapan dan Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa/Kalurahan yang dilakukan dalam metode kartometrik dan atau survey dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta dengan daftar titik-titik koordinat Desa.
Kegiatan pelacakan batas Desa diikuti oleh unsur Lurah dan pamong dari masing-masing Kalurahan yang terdiri dari Lurah, Carik, Jagabaya, Palapa, Dukuh dan Tokoh Masyarakat, yang dimonitoring oleh Kapanewon Wates dan juga Tenaga Ahli dari Dinas PMD selaku pencatat dan penentu titik koordinat.
"Setelah kemarin kita mengikuti tahapan sosialisasi, Kegiatan hari ini adalah awal kegiatan di lapangan yaitu menentukan titik koordinat yang selanjutnya langsung di pasang patok sementara sebelum nantinya di ganti dengan Patok Batas Utama (PBU) yang terbuat dari konstruksi beton berwarna putih" demikian disampaikan perwakilan dari Dinas PMD Dalduk KB KP.
Kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa/Kalurahan ini didanai oleh Dana Keistimewaan Tahun 2023.