Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa/Dana Kalurahan Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di Kalurahan dan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Kabupaten Kulon Progo yang salah satu isinya adalah perlu dilaksanakannya Refocusing Penggunaan Dana Kalurahan guna penerapan adaptasi kebiasaan baru dan PPKM skala Mikro di Kalurahan, maka pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB bertempat di Pendopo Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates diadakan Musyawarah Kalurahan dengan agenda utama melakukan Refocusing Anggaran untuk mendukung PPKM skala Mikro dan Perubahan APBKal yang ke-2 Tahun Anggaran 2021. Acara tersebut dihadiri Ibu Sumiyati, SIP dari Jawatan Projo Kapanewon Wates, Ir Yusuf Budi S (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur), Rumpis Sunarno (Pendamping Lokal Desa), Serka Ariyono (Babinsa Kalurahan Ngestiharjo), Lurah dan Pamong Kalurahan Ngestiharjo, Badan Permusyawaratan Kalurahan Ngestiharjo, KPKD dan Tenaga Honorer Kalurahan.
Dalam sambutannya Bapak Lurah Kalurahan Ngestiharjo, Bpk H.Nurwidiyanto menegaskan bahwa paling sedikit 8 % (persen) dari Dana Kalurahan yang diterima harus dialokasikan untuk kegiatan penanganan Covid -19 yang merupakan kewenangan kalurahan. Pada Tahun 2021 untuk Kalurahan Ngestiharjo menerima Dana Kalurahan sebesar Rp. 894.479.000 jadi minimal harus mengalokasikan RP 71.558.320 untuk kepentingan penanganan Covid di Kalurahan Ngestiharjo. Langkah awal dari penyediaan dana minimal 8% tersebut adalah dengan melakukan Refocusing Anggaran yang bersumber dari Dana Kalurahan dengan rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Kalurahan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas terutama saat pandemi Covid-19 ini.
Dalam Musyawarah tersebut juga di bahas Draft Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dalam rangka penanganan Covid dan mendukung kegiatan PPKM skala Mikro di Kalurahan Ngestiharjo, yang secara garis besar dialokasikan untuk :
"Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir satu tahun lebih ini berimbas di berbagai sektor kehidupan, dan juga merupakan tantangan yang luar biasa bagi pembuat kebijakan, baik dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Juga Pemerintah Kalurahan di tingkat bawah, untuk tahun 2020 yang lalu Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngestiharjo telah mengalami Perubahan sebanyak enam kali di masa pandemi Covid -19, dan di awal tahun 2021 ini sudah akan melakukan perubahan APBKal yang kedua dalam kurun waktu 2 Bulan, semua itu dilaksanakan untuk merespon kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 ini" demikian ditambahkan oleh Carik Ngestiharjo.
Selanjutnya kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam Musyawarah Kalurahan baik Refocusing Anggaran ataupun Re Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kalurahan yang ditanda tangani bersama oleh Lurah Kalurahan Ngestiharjo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Ngestiharjo yang kemudian akan disusun menjadi bahan untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Wates (perubahan ke-2) Tahun Anggaran 2021.