Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Lurah Ngestiharjo Nomor 34 Tahun 2022 pada tanggal 28 Desember 2022 tentang Perubahan Pengurus Tim Penggerak PKK Kalurahan Ngestiharjo dimana untuk susunan pengurus TP PKK didominasi oleh muka baru maka untuk pembekalan persiapan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya pada Hari Jumat, 10 Februari 2023 bertempat di Lantai 2 Gedung Balai Kalurahan Ngestiharjo dilaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Tim Penggerak PKK Kalurahan Ngestiharjo oleh Tim Penggerak PKK Kapanewon Wates.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ibu Panewu Kapanewon Wates selaku Ketua TP PKK Kapanewon beserta anggotanya, Lurah dan Kamituwa Kalurahan Ngestiharjo dan seluruh anggota TP PKK Kalurahan Ngestiharjo.
"Dengan adanya Perbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dimana salah satu aturan didalamnya menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam struktur keanggotaan LKK, maka untuk pengurus TP PKK yang dahulu terdiri dari ibu-ibu kader yang notabene merangkap juga di Kader Posyandu harus diganti dengan kepengurusan baru" demikian dijelaskan Lurah Ngestiharjo.
Dalam kegiatan pembinaan ini difokuskan untuk kelengkapan administrasi PKK secara umum maupun di masing-masing POKJA. "Sesuai SK untuk Pengurus TP PKK Kalurahan Ngestiharjo terdiri dari 4 POKJA, yaitu ; POKJA I bidang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong, POKJA II bidang Pendidikan Keterampilan dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, POKJA III bidang Pangan, Sandang, Papan dan Perumahan Tata laksana Rumah Tangga dan POKJA IV bidang Kesehatan, Kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat" pungkas Kamituwa Ngestiharjo.