Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Skala Mikro di Kabupaten Kulon Progo tanggal 8 Februari 2021 maka pada Hari Rabu Tanggal 10 Februari 2021 di bentuk Posko PPKM Mikro Kalurahan Ngestiharjo yang bertempat di Komplek kantor Balai kalurahan Ngestiharjo. Acara tersebut di hadiri Lurah Ngestiharjo selaku Ketua Satgas Aman Covid 19 Kalurahan Ngestiharjo, BPKal, Babinsa dan Babinkamtibmas, Carik, Jogoboyo,Kamituwa, Dukuh dan Relawan kalurahan.
Sebagai pendukungnya sesuai dengan Surat Keputusan Lurah Ngestiharjo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan satuan Tugas/ Relawan Aman Covid-19 tanggal 10 Februari 2021 di susun juga Keanggotaan Satgas di tingkat Kalurahan yang di ketuai oleh Lurah, Ketua BPkal sebagai wakil Ketua dan sebagai anggota meliputi : Pamong, Anggota BPKal, RT/RW, Tokoh Agama, Karang taruna dan Tokoh masyarakat, Pendamping Kalurahan dan Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai Mitra. Adapun tugas Satgas tersebut antara lain :
Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kapanewon, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.
selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Kalurahan Ngestiharjo dengan perincian :
Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini.
Diharapkan kedepan keberadaan Posko ini diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon wates Kabupaten Kulon Progo.