Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia melaui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dimana salah satu point utama adalah memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan di teruskan melalui Peraturan Permendesa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 tahun 2022 tentang Pengelolaan dana Desa Tahun 2023 dalam pasal 35 dimana penggunaan Dana Desa untuk program pemulihan ekonomi berupa Bantuan langsung Tunai Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa maka Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo menyalurkan BLT DD Triwulan I untuk bulan Januari, Februari dan Maret kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Hari Rabu, 8 Maret 2023 melalui BUMDESA Kalurahan Ngestiharjo.
Sesuai dengan Peraturan Lurah Ngestiharjo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa Tahun 2023 setiap KPM akan menerima Rp. 300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan (1 tahun) dan aarencana akan disalurkan tiap 3 bulan sekali (triwulan) sehingga hari ini akan menerima Rp 900.000,00 untuk 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret jelas H. Nurwidiyanto Lurah Ngestiharjo dan beliau juga berharap agar BLT DD yang diterima dipergunakan untuk belanja yang bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.