You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ngestiharjo
Logo Desa Ngestiharjo
Ngestiharjo

Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Musyawarah Padukuhan (MUSDUK) Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Administrator 22 Mei 2023 Dibaca 1.655 Kali
Musyawarah Padukuhan (MUSDUK) Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Awal dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Kalurahan untuk Tahun 2024 yang akan datang adalah dengan dilaksanakannya kegiatan Musyawarah di tingkat wilayah Padukuhan atau lebih dikenal dengan MUSDUK. Kalurahan Ngestiharjo melaksanakan kegiatan Musduk pada hari rabu (17/5/2023) untuk padukuhan Dukuh dan Ngentak, dan pada hari Jumat (19/5/2023) di padukuhan Granti Wetan dan Granti Kulon. Masih satu Padukuhan lagi yang belum melaksanakan yaitu Padukuhan Turip yang rencana akan dilaksanakan pada hari Senin(22/5/2023).

Dasar hukum proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kalurahan adalah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Musyawarah Padukuhan ini guna menggali dan menyusun rencana kegiatan yang akan di lanjutkan di forum selanjutnya yaitu Musyawarah Kalurahan yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun 2023 ini demikian disampaikan H. Nurwidiyanto Lurah Ngestiharjo.

Warga masyarakat yang diundang yaitu BPKal, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan perempuan, Keterwakilan Pemuda dan kelompok tani. "Mereka yang diundang diharapkan dapat mewakili keompok atau warga masyarakat untuk menyampaikan usulan kegiatan yang nantinya akan dibahas di tahapan musyawarah selanjutnya, disini ditekankan bahwa masyarakat tidak menjadi objek pembangunan saja, akan tetapi harus berperan sebagai subjek atau aktor yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan dan inilah yang dinamakan sebagai pembangunan pasrtisipatif " disampaikan oleh H. Nurwidiyanto.

Usulan kegiatan dari masyarakat di inventarisir dalam lembar usulan dan di urutkan berdasarkan skala prioritas. Selanjutnya hasil dari Musduk ini di bahas kembali di forum Musyawarah kalurahan yang nantinya akan di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan