Ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aggaran 2022 dimana disebutkan di pasal 5 ayat (4) bawa Dana Desa ditentukan penggunaanyya untuk : Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40Úri Pagu Dana Desa Tahun 2022, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20Úri Pagu Dana Desa , Penanganan Covid-19 paling sedikit 8Úri Pagu Dana Desa dan Program sektor prioritas lainnya maka untuk menindaklanjuti dan melaksanakan peraturan tersebut Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus validasi, verifikasi dan penetapan calon keluarga penerima manfaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Acara yang digelar pada hari Jumat (21/1/2022) di ruang pertemuan Lantai 2 Balai kalurahan Ngestiharjo dihadiri oleh : Sumiyati, SIP(Kawat Projo kapanewon Wates), Rumphis Sunarno dan Ir. Yusub Budi Sutrisna (Pendamping Desa), Babinsa Ngestiharjo, Bhabinkamtibmas Ngestiharjo, Lurah serta Pamong kalurahan Ngestiharjo, Badan Permusyawaratan Kalurahan Ngestiharjo, Perwakilan Satgas Covid-19 Kalurahan Ngestiharjo, Lia Puspa Nugraini (Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah), Retno Ngestiyani (Pendamping PKH), Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Lurah Ngestiharjo H. Nurwidiyanto menyampaikan bahwa dengan adanya alokasi untuk BLT-DD minimal 40Úri Dana Desa ini jelas akan merubah kegiatan yang semula direncanakan di APBKal 2022 awal, akan ada Refocusing anggaran. Setelah melalui tahapan verivikasi dan validasi dalam musyawarah akhirnya diputuskan sebanyak 120 KPM calon penerima BLT-DD Tahun 2022, ada penambahan sekitar 93 KPM dari data awal yaitu 27 KPM.Â
Â