SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

PENATAAN KELEMBAGAAN ASLI DI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

29 Maret 2021  Administrator  1.527 Kali Dibaca  Berita Desa

Tidak terasa sudah 1 tahun lebih sejak dilaksanakannya pelantikan Lurah oleh Bupati Kulon Progo dan Pengukuhan Lurah oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan Danurejan Yogyakarta pada tanggal 27 Januari 2020 kala itu, yang selanjutnya diteruskan dengan pelantikan Pamong Kalurahan di masing masing Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Untuk Kalurahan Ngestiharjo, pengukuhan/pelantikan Pamong waktu itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 di Pendopo Balai Kalurahan Ngestiharjo.

Dan selama 1 tahun ini, Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menindaklanjuti dan melengkapi regulasi penataan kelembagaan asli diantaranya :

  1. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan oleh Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo ditindak lanjuti dengan Penyusunan Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo, Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan Ngestiharjo, Surat Keputusan Lurah Ngestiharjo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomenklatur Penyebutan Jabatan Pamong Kalurahan di Kalurahan Ngestiharjo dan juga melengkapi dengan Bagan struktur organisasi Pemerintah Kalurahan dan Penggantian Papan Nama lembaga maupun nama pamong.
  2. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2019 tentang PedomanTata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan di tindak lanjuti dengan persuratan yang sesuai dengan aturan di Perbup tersebut dan pemanfaatan SID yang terkoneksi dengan Suratku.
  3. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan di tindak lanjuti dengan pemasnagan facescan untuk presensi bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang dilakukan 2 X sehari, dan penyampaian laporan kehadiran tiap bulan.
  4. Updating data Aparatur Pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan di aplikasi SIAPDES.
  5. Penerapan Protokoler kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pelayanan umum di Kantor Kalurahan seperti : Penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk Kantor, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, tempat antrian pelayanan dengan jaga jarak, pemasangan kaca penyekat pembatas transparan di meja pelayanan umum serta papan peringatan protokoler kesehatan.

Diharapkan dengan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan ini maka Penataan Kelembagaan Asli di lingkup Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo dapat berjalan maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor urusan keistemawaan yang membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kapanewon serta Pemerintah Kalurahan di tingkat paling bawah.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Maret 2019 | 40.758 Kali
Pemerintah desa
05 Maret 2019 | 40.743 Kali
Profil
05 Maret 2019 | 40.668 Kali
Data Desa
05 Maret 2019 | 40.638 Kali
Profil Wilayah Desa
05 Juli 2019 | 40.594 Kali
Permohonan Informasi
05 Maret 2019 | 40.572 Kali
Sejarah Desa
22 Januari 2019 | 40.488 Kali
Visi Misi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Kalurahan
Desa : Ngestiharjo
Kecamatan : Wates
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 861
    Kemarin : 1,928
    Total Pengunjung : 2,789
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0