You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ngestiharjo
Logo Desa Ngestiharjo
Ngestiharjo

Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Pelantikan dan Bimtek Petugas PANTARLIH Kal Ngestiharjo untuk PEMILU Tahun 2024

Administrator 15 Februari 2023 Dibaca 1.421 Kali
Pelantikan dan Bimtek Petugas PANTARLIH Kal Ngestiharjo untuk PEMILU Tahun 2024

Pada hari Minggu (12/02/2023) bertempat di Balai Kalurahan Ngestiharjo dilaksanakan Apel Siaga dan Pelantikan Petugas Pemuthakiran Data Pemilih (PANTARLIH) Kalurahan Ngestiharjo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hadir dalam acara ini Lurah Kalurahan Ngestharjo, Dukuh di wilayah Kalurahan Ngestiharjo, Ketua PPK Kapanewon Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngestiharjo, PPS dan Sekretariat PPS Kalurahan Ngestiharjo, Panwas Kalurahan serta calon petugas Pantarlih Kalurahan Ngestiharjo.

Dalam Apel Siaga, Alim Mukhayat, S.Pd.I (Ketua PPS Kal Ngestiharjo) selaku Pembina Apel melantik Petugas Pantarlih  sekaligus mengenakan secara simbolis atribut Pantarlih dalam bertugas dilapangan yaitu Rompi, Topi dan ID Card, selanjutnya membacakan Sambutan Ketua KPU yang intinya bahwa Pantarlih yang merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih diharapkan bekerja dengan sebaik-baiknya, berkoordinasi dengan pengampu wilayah, wajib mengenakan atribut Pantarlih, wajib mencatat buku kerja dan selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK ataupun KPU Kabupaten sehingga nantinya data yang dihasilkan bisa valid dan selesai tepat waktu demi suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Anggota Pantarlih yang dilantik sebanyak 10 orang  dari 5 Padukuhan yang ada di Kalurahan Ngestiharjo. dengan masa kerja dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 April 2023.  Untuk tugas Pantarlih yaitu :

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitiankepada PPS.

Setelah acara pelantikan selesai kemudian dilanjutkan dengan Bimtek Pantarlih, "Diharapkan setelah Bimtek ini, Anggota Pantarlih akan bisa langsung bekerja melakukan Coklit di wilayah kerjanya masing-masing" pungkas Alim Mukhayat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan