You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ngestiharjo
Logo Desa Ngestiharjo
Ngestiharjo

Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

PENATAAN KELEMBAGAAN ASLI DI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Administrator 29 Maret 2021 Dibaca 1.609 Kali
PENATAAN KELEMBAGAAN ASLI DI KALURAHAN NGESTIHARJO KAPANEWON WATES KABUPATEN KULON PROGO

Tidak terasa sudah 1 tahun lebih sejak dilaksanakannya pelantikan Lurah oleh Bupati Kulon Progo dan Pengukuhan Lurah oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan Danurejan Yogyakarta pada tanggal 27 Januari 2020 kala itu, yang selanjutnya diteruskan dengan pelantikan Pamong Kalurahan di masing masing Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Untuk Kalurahan Ngestiharjo, pengukuhan/pelantikan Pamong waktu itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 di Pendopo Balai Kalurahan Ngestiharjo.

Dan selama 1 tahun ini, Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menindaklanjuti dan melengkapi regulasi penataan kelembagaan asli diantaranya :

  1. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan oleh Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo ditindak lanjuti dengan Penyusunan Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo, Peraturan Kalurahan Ngestiharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan Ngestiharjo, Surat Keputusan Lurah Ngestiharjo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomenklatur Penyebutan Jabatan Pamong Kalurahan di Kalurahan Ngestiharjo dan juga melengkapi dengan Bagan struktur organisasi Pemerintah Kalurahan dan Penggantian Papan Nama lembaga maupun nama pamong.
  2. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2019 tentang PedomanTata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan di tindak lanjuti dengan persuratan yang sesuai dengan aturan di Perbup tersebut dan pemanfaatan SID yang terkoneksi dengan Suratku.
  3. Adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan di tindak lanjuti dengan pemasnagan facescan untuk presensi bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang dilakukan 2 X sehari, dan penyampaian laporan kehadiran tiap bulan.
  4. Updating data Aparatur Pemerintah kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan di aplikasi SIAPDES.
  5. Penerapan Protokoler kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pelayanan umum di Kantor Kalurahan seperti : Penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk Kantor, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, tempat antrian pelayanan dengan jaga jarak, pemasangan kaca penyekat pembatas transparan di meja pelayanan umum serta papan peringatan protokoler kesehatan.

Diharapkan dengan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan ini maka Penataan Kelembagaan Asli di lingkup Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo dapat berjalan maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam koridor urusan keistemawaan yang membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kapanewon serta Pemerintah Kalurahan di tingkat paling bawah.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan