Menindaklanjuti Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/0072 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, yang salah satu isinya adalah kebijakan pengaturan komposisi 50% (lima puluh persen) bekerja dari rumah (Work From Home) dan 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor, maka Lurah Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon wates Kabupaten Kulon progo menerbitkan/ menetapkan Surat Keputusan Lurah Ngestiharjo Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Sistem Kerja Aparatur Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo, yang salah satu isinya mengatur penjadwalan bagi Aparatur Pemerintah Kalurahan Ngestiharjo dengan komposisi 50%(lima puluh persen) bekerja di kantor kalurahan, dan 50%(lima puluh persen) bekerja dari rumah. untuk absensi masih seperti biasa menggunakan Face scan/finger print dan Jam kerja sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan. Kebijakan ini berlaku mulai Hari Senin, Tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan Hari Senin tanggal 25 Januari 2021. Dalam Keputusan Lurah tersebut juga di nyatakan: Aparatur Pemerintah kalurahan Ngestiharjo yang bekerja dari rumah (Work From Home), dan apabila diperlukan karena kepentingan Dinas/instansi yang mendesak maka yang bersangkutan harus hadir di Kantor kalurahan. Sesuai apa yang disampaikan Bapak Lurah Kalurahan Ngestiharjo, Bpk H Nurwidiyanto bahwa Keputusan Lurah ini disamping untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati juga diharapkan Pelayanan kepada Masyarakat Kalurahan walaupun berlakunya sistem pembagian jadwal kerja tetap diharapkan berjalan dengan maksimal dengan tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan saat pelayanan.